

Monitoring vs Evaluasi?
Proses Monitoring dan Evaluasi atau yang lebih sering kita kenal dengan istilah Monev merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan suatu program kerja. Mengapa dinilai penting? Hal ini dilakukan karena Monev dapat membantu pengguna dalam menilai kesesuaian antara apa yang direncanakan dengan hasil yang diwujudkan. Contoh yang nyata dalam lingkungan kerja kita sehari-hari di lingkungan Kementerian PUPR adalah kehadiran E-Monitoring sebagai alat bantu dalam proses pemantauan, evaluasi dan pelaporan sejak awal Tahun Anggaran 2006 (Kementerian PUPR, 2020). Melalui E-Monitoring, pihak manajemen PUPR dapat mengetahui adanya permasalahan pelaksanaan anggaran secara elektronik dari pelaksana kegiatan di lapangan. Secara ringkasnya, proses Monev melalui E-Monitoring memungkinkan pengguna untuk mengetahui konsistensi antar dokumen perencanaan dan proses pelaksanaan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala baik keuangan maupun fisik di lapangan. Dari sekian banyaknya manfaat yang didapat melalui proses Monev, mungkin banyak yang belum tahu perbedaan mendasar antara monitoring dan evaluasi.
PP Nomor 39 Tahun 2006 menjelaskan bahwa Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana suatu kegiatan, melakukan identifikasi serta antisipasi permasalahan yang terjadi dan kemungkinan terjadi agar dapat segera diambil tindakan. Sedangkan Evaluasi merupakan serangkaian kegiatan membandingkan antara realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. Persamaannya, keduanya merupakan alat manajemen yang digunakan untuk pengendalian dimana evaluasi memerlukan hasil dari monitoring dan digunakan untuk kontribusi program. Lalu dimana letak perbedaannya? Secara ringkas, perbedaannya terletak pada waktu, apa yang akan diukur, siapa yang terlibat dan penggunaan hasilnya (Fahmi, 2014). Untuk lebih jelasnya dapat diketahui dari tabel berikut:
Monitoring |
Evaluasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, terjawab sudah betapa penting arti Monev dalam pelaksanaan suatu program dimana kunci utamanya terletak pada pemanfaatan, kualitas dan kesinambungan informasi. Untuk itu, mari kita budayakan selalu melakukan Monev atau Check dalam siklus Plan, Do, Check dan Action pekerjaan kita sehari-hari.
Pustaka
Arfan Fahmi. (2014). Teori Monitoring dan Evaluasi. Diakses pada tanggal 18 September 2020 melalui: https://www.slideshare.net/arfanfahmi/teori-monitoring-dan-evaluasi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2020). E-Monitoring Kem. PUPR. Diakses pada tanggal 18 September 2020 melalui: https://setjen.pu.go.id/bpakln/produk_emonkl.php
Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2006. (2006). Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana Rencana Pembangunan. Diakses pada tanggal 18 September 2020 melalui: https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/pp-39-2006.pdf