Syarat dan Ketentuan
  1. Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bertujuan untuk memberikan saran/masukan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  2. Saran/masukan yang diberikan dalam Layanan Klinik Konsultasi berdasarkan informasi dan data terbatas yang disampaikan oleh pengguna, dalam hal ditemukan terdapat data dan atau infomasi yang berbeda dari yang disampaikan oleh pengguna serta terdapat perubahan ketentuan yang berlaku, maka saran/masukan yang sudah diberikan tidak berlaku.

  3. Segala bentuk resiko yang muncul akibat pengambilan keputusan setelah pengguna jasa menerima Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR tetap menjadi tanggung jawab mutlak pengguna jasa.

  4. Batasan pertanyaan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa adalah sebagai berikut:

    • sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan pengguna jasa,

    • terbatas pada diskusi terkait peraturan dan tidak menjurus pada satu paket tertentu.
      Pertanyaan terkait dengan pelaksanaan paket tertentu akan diarahkan untuk mengajukan pendampingan resmi terkait paket tersebut oleh APIP.

    Adapun pertanyaan tidak sesuai dengan batasan tersebut, maka pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab oleh Auditor kami.

  5. Untuk dapat menerima Layanan Klinik Konsultasi online Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR akan melakukan verifikasi identitas calon pengguna melalui e-HRM untuk calon pengguna di Kementerian PUPR, sedangkan untuk calon pengguna lainnya berupa surat tugas resmi yang telah ditandatangan oleh atasan calon pengguna jasa maupun bukti identitas lainnya pada saat melakukan registrasi. Hal ini dimaksudkan untuk:

    • memastikan identitas pengguna layanan,

    • memastikan bahwa pertanyaan telah sesuai dengan kapasitas pengguna layanan.

  6. Calon pengguna Layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR secara tatap muka harus menunjukkan surat tugas resmi yang telah ditandatangan oleh atasan calon pengguna jasa.