Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
09 Maret 2021
penyuntikan.
Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal. Senada dengan hal tersebut Itjeners, setelah terlaksananya vaksinasi Dosis Kedua, bukan berarti kita boleh mengabaikan protokol kesehatan. Gerakan 5 M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) harus tetap kita patuhi untuk melindungi diri dan orang lain di sekitar kita. Bersama cegah penyebaran Covid 19 demi mengawal infrastruktur Indonesia. (Fauz)
#PUPRMembangunNegeri
#IntegritasTanpaBatas
#TakKenalMakaTakKebal
Berita Lainnya
1 bulan yang lalu
Koordinasi Tindak Lanjut Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pemeriksaan BPK RI, Hasil Evaluasi Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Tingkat UPR T-1 serta Koordinasi Rencana Pengawasan Intern TA 2025
Selengkapnya... 12 hari yang lalu
Itjen Siapkan Konsep Baru: Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Efektif
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
Selengkapnya... 09 September 2024