Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
09 Maret 2021
Jakarta, 9 Maret 2021 – Kementerian PUPR kembali melanjutkan serangkaian kegiatan vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai pada tanggal 23-24 Februari lalu dengan pemberian Dosis selanjutnya dan total penerima vaksin sebanyak 5.192 pegawai. Prosedur vaksinasi yang dilaksanakan tetap sama, yakni dimulai dengan Screening kesehatan seperti cek suhu badan, rapid antigen, tekanan darah dan melakukan konfirmasi riwayat kesehatan penerima vaksin. Itjen PUPR bersemangat untuk mensukseskan vaksinasi Gelombang I Dosis Kedua ini dengan gencar melakukan sosialisasi sebelum hari H pelaksanaan guna mengurangi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kinerja PUPR kembali.
Selain mengurangi penyebaran, upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan untuk mengoptimalkan antibodi atau system kekebalan tubuh yang terbentuk secara alami, menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, melindungi dan menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa vaksin COVID-19 wajib diterima sebanyak 2 (dua) dosis dalam dua kali penyuntikan. Disampaikan juga bahwa Vaksin COVID-19 Sinovac yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah