Koordinasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR
01 April 2021
Tangerang – 30 Maret 2021, Pada pembukaan pagi hari ini Inspektur IV Dr. Ir. Ignatius Wing Kusbimanto, M.Eng.Sc berkesempatan membacakan Pointer Inspektur Jenderal untuk membuka acara Koordinasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian PUPR yang diselenggarakan pada tanggal 30 s.d 31 Maret 2021.
Dalam acara yang dilaksanakan dengan metode klasikal dan virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Cipta Karya, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Perumahan, Kepala Pusat Pengembangan Talenta, BPSDM serta Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, BPIW juga turut serta para Narasumber yang berasal dari Kepala Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJPb dan untuk virtual diadiri oleh Yulianto Sapto dari KPK dan Sunarto dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur IV membuka dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan beliau pun mengutip catatan Menteri Basuki yang menegaskan “setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana”.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dalam hal ini diwakilkan oleh