Itjen Bahas Reviu atas Usulan Perubahan RKBMN TA 2021
24 Mei 2021
Jakarta, 24 Mei 2021 - Bertempat di Gedung Badan Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta, Pasar Jumat, kegiatan reviu atas Usulan Perubahan RKBMN TA 2021 berlangsung selama 4 hari kerja kedepan t.m.t 24 s.d 28 Mei 2021. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan dan dihadiri oleh perwakilan seluruh perwakilan Unit Organsiasi Eselon 1 Kementerian PUPR yang menangani bidang Pengelolaan BMN. Pembahasan akan berlangsung selama beberapa hari kedepan bersama Tim Inspektorat Jenderal selaku reviewer. Acara dibuka oleh Auditor Utama, Endah Herawaty, selaku Plh. Inspektur V, yang menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Reviu Usulan Perubahan RKBMN serta permasalahan umum yang dihadapi sejauh ini. (fzn)
Dijelaskan juga dalam arahannya, Endah Herawaty menyampaikan pentingnya proses reviu yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) atas penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Inspektorat Jenderal dalam hal ini sebagai Tim Reviu bertugas untuk melakukan reviu atas kesesuaian, kelengkapan, dan kepatuhan penerapan kaidah atas usulan perubahan perencanaan kebutuhan BMN pada Unit Organisasi di Kementerian PUPR. Tentu saja, yang menjadi perhatian adalah tanggung jawab tetap dipegang penuh oleh Pengguna Barang dalam hal ini adalah unit kerja pengusul. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai permasalahan umum dalam Reviu atas Usulan Perubahan RKBMN TA 2021 antara