Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan Pertama dalam Jafung Auditor
17 Juni 2021
Bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta, Inspektorat Jenderal melalui Bagian Kepegawaian dan Umum menajukkan Rapat Bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKO Kementerian PUPR. Agenda yang berlangsung pada 15-16 Juni 2021 berfokus pada pembahasan mengenai Konsolidasi data pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor untuk CPNS Angkatan 2019 dan Integrasi data antara e-HRM dan Aplikasi Sibijak.
Siti Nurussiah selaku Kabag Kepegawaian dan Umum pada sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari pengadaan kegiatan rapat bersama ini adalah sebagai bentuk upaya percepatan pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor. Selain itu, Itjen PUPR terus senantiasa bersinergi dengan BPKP dalam mengawal pengangkatan Jafung Auditor.
Purwoko, perwakilan pembina Jafung Auditor BPKP dalam paparannya juga menyampaikan bahwa dalam proses pengangkatan dan perhitungan angka kredit jabatan fungsional auditor masih menggunakan Peraturan MENPAN RB No. 220 tahun 2008 sehingga pengangkatan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan teknis dari BPKP selaku instansi pembina. Walaupun dalam perkembangannya terdapat kemungkinan nantinya pengangkatan tidak perlu persetujuan teknis setelah Peraturan yang baru terbit. Prosedur pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor sendiri terbagi menjadi tiga yaitu melalui pengangkatan pertama, pengangkatan melalui perpindahan, dan