Langkah Awal Kerja Sama KPPU - ITJEN PUPR
25 Juni 2021
Kamis (24/6) - Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, telah dilaksanakan audiensi bertajuk Sosialisasi Persaingan Usaha yang Sehat Dalam Pengadaan Barang dan Jasa (UU Nomor Tahun 5 Tahun 2009) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Inspektorat Jenderal yang diwakili oleh sekretaris itjen dan para inspektur menyambut ramah kedatangan perwakilan KPPU.
Dalam sambutannya, Bimo Adi menyampaikan bahwa Itjen telah berperan aktif untuk menjalin kerja sama dengan instansi lain, dari mulai Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, BPK dan BPKP. Paradigma lama yang menyebutkan bahwa "Auditor yang banyak temuan berarti kinerjanya baik" seiring waktu digantikan dengan paradigma baru bahwa "Itjen dapat mendeteksi potensi temuan-temuan sejak dini". Hal tersebut juga tercermin dari perubahan jenis penugasan: dulu post audit, saat ini current audit. Bimo berharap bahwa audiensi ini sebagai langkah awal mula untuk dapat membangun kerjasama antara Itjen PUPR dengan KPPU.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam paparannya menjelaskan Tugas dan Fungsi KPPU sesuai UU 5/1999 dalam kaitannya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan terhindar dari persekongkolan tender. Gopprera menyampaikan bahwa terdapat beberapa checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan tender, antara lain:
1. Indikasi terkait pola dan praktek penawaran
2. Indikasi terkait pola penawaran
3. Indikasi terkait pola