TOLAK GRATIFIKASI, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN JALAN BERINTEGRITAS
07 September 2021
Jakarta 7 September 2021- Acara webinar yang mendukung Gerakan Anti Gratifikasi sukses diselenggarakan oleh Ditjen Bina Marga bekerjasama dengan para pemangku kepentingan, salah satunya Inspektorat Jenderal. Pelaksanaan acara bertempat di Pendopo Kementerian PUPR dan juga dapat diikuti peserta secara hybrid serta live streaming melalui aplikasi Youtube. Inspektur Jenderal turut menyemarakkan acara tersebut dengan dihadiri oleh Inspektur Jenderal T Iskandar, Inspektur II Nikmatullah, Inspektur VI Yusuf Hariagung. Narasumber lainnya yang turut mendukung diantaranya adalah perwakilan dari KPK RI dan OJK yang berbagi pengalamannya dalam kegiatan anti gratifikasi.
Dalam kegiatan ini selain paparan dari masing-masing Narasumber juga diikuti sesi tanya Jawab baik dari peserta secara offline ataupun online. Inspektur Jenderal T Iskandar menjelaskan mengenai Program Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, yang mengacu pada ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai induk dari pemberantasan tipikor.
- Kementerian PUPR telah memiliki produk hukum dalam pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Pembina dalam pengendalian gratifikasi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Berita Lainnya02 September 2021
RDP Komisi V DPR, Irjen Sampaikan Evaluasi TA 2021 dan Alokasi TA 2022
Selengkapnya...