Sinergi Penyusunan Juknis Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Melalui FGD
20 September 2021
Jakarta, Senin (20/9) bertempat di Ruang Serba Guna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR, Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan Petunjuk Teknis Pengisian Kertas Kerja SPIP Terintegrasi resmi digelar dan dibuka oleh Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Binsar Simanjuntak. Sesuai dengan arahan Menteri PUPR, dijelaskan bahwa poin penting keluaran proses Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini merupakan internal control sekaligus budaya yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, melalui SPIP, sistem tata kelola pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, t.m.t 20 September s.d 22 September 2021 dengan melibatkan peserta dari perwakilan Unit Organisasi dan Tim Inspektorat Jenderal. Pembagian peran terbagi 2 (dua) dimana Unit Organisasi akan melakukan penilaian mandiri sedangkan Tim Inspektorat berperan dalam penjaminan kualitasnya.
Binsar Simanjuntak dalam arahannya menyampaikan harapannya melalui FGD kali ini akan dihasilkan masukan yang praktis dan bernilai tambah dalam menyempurnakan penerapan SPIP. Kedepannya, sosialiasi kepada seluruh Eselon II dan Direktur Kepatuhan Intern juga perlu dilakukan dalam rencana aksinya agar pemahaman yang sama diterima dan diterapkan sampai dengan Unit Kerja terkecil di Kementerian PUPR.
Dalam acara ini, Kepala Biro Keuangan juga menyampaikan