Adaptif Melalui Pemutakhiran Rapermen Pengendalian Gratifikasi
22 September 2021
Jakarta, 21 September 2021 – Kegiatan finalisasi penyusunan draft awal Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pengendalian Gratifikasi (Perubahan/penyempurnaan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR) telah diselenggarakan secara daring di Inspektorat Jenderal. Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, bersama dengan Tim Penyusun dalam hal ini adalah perwakilan dari Inspektur I yaitu Auditor Madya Dwijowati Wasitorini. Acara berlangsung sejak 21 s.d 23 September 2021 mengingat diskusi awal ini membahas mengenai hal-hal penting yang perlu dicantumkan dalam perubahan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Gratifikasi ini.
Pembahasan kali ini adalah kelanjutan dari rapat koordinasi sebelumnya (updating) dimana Tim telah melakukan evaluasi mengenai substansi yang perlu diubah, ditambahkan atau dibahas lebih lanjut dari draft Awal Rancangan Peraturan Menteri PUPR yang telah dibuat sebelumnya. Adapun perubahan yang diusulkan terdiri dari Judul, konsiderans menimbang, konsiderans mengingat dan beberapa masukan untuk pasal-pasal terkait pendampingan. Selain itu juga pembahasan juga disesuaikan dengan acuan program pengendalian gratifikasi yang bersumber dari ketentuan terbaru KPK RI. -MHE