Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi
23 September 2021
Kamis (23/9), telah dilaksanakan kegiatan Knowledge Sharing Pengendalian Gratifikasi oleh Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kegiatan Internalisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kesempatan ini, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian PUPR bersinergi dengan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kemendikbudristek guna mengimplementasikan prinsip ‘good governance’ dan Pengendalian Gratifikasi yang lebih baik lagi.
Kegiatan Knowledge Sharing menjadi sebuah sarana yang baik untuk belajar bersama. Kemendikbudristek tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal PUPR yang telah bersedia hadir pada sesi Knowledge Sharing hari ini. Berdasar penilaian triwulan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK, UPG Kementerian PUPR mendapatkan nilai tertinggi diantara Kementerian atau Lembaga lain. Hal ini menjadi sebuah motivasi untuk mempertahankan nilai sebelumnya sekaligus meningkatkan kinerja UPG Kementerian.
Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik Sekretariat Inspektorat Jenderal Aryo Hestuleksono sangat mengapresiasi kegiatan knowledge sharing ini, dimana sebagai instansi kita saling melengkapi bukan saling bersaing. Aryo juga menginformasikan pesan/arahan