Apel Pagi, Semangat Nasionalisme ASN PUPR Ber-AKHLAK
27 September 2021
Senin (27/9), Kegiatan apel pagi saat ini rutin dilaksanakan secara daring oleh seluruh pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Begitupun dengan Inspektorat Jenderal, 20 September 2021 lalu, mendapat giliran dan berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan apel tersebut. Nafas kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/75/M.KT.00/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang dilaksanakan setiap Senin, pukul 08.00 pagi waktu setempat dan sebagai salah satu upaya peningkatan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air.
Lagu Kebangsaan Indonesia Rayaberkumandang setiap hari Selasa dan Kamis di masing-masing ruangan dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat. Hal yang selalu diingatkan pada para pegawai, pada saat berlangsungnya apel pagi, pemutaran lagu Indonesia Raya serta pembacaan Naskah Pancasila seluruh pegawai wajib menghentikan semua kegiatan dan bersikap sempurna, hal ini sesuai dengan aturan dalam UU No 24 Tahun 2009 Pasal 64 yaitu “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”. Seperti halnya membangun budaya, satu kebiasaan baik dipupuk setiap hari agar meresap dalam diri ASN PUPR, Ber-AKHLAK.
Himbauan pelaksanaan tiga kegiatan ini diharapkan dapat terus menumbuhkan nilai nasionalisme yang harus dimiliki