FGD Rapermen Pedoman Umum Pengawasan
28 September 2021
Selasa (28/9), telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Menteri PUPR atas Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kegiatan dilakukan termediasi melalui zoom meeting pada pukul 09.00 WIB s.d selesai.
FGD dibuka oleh Inspektur IV Ignatius Wing mewakili Inspektur Jenderal T. Iskandar yang pada kesempatan ini berhalangan untuk hadir dan dipimpin oleh Inspektur III Maulidya Indah. Inspektorat Jenderal memiliki tugas untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri yang dimaksud, hal ini bertujuan untuk menunjang proses bisnis Inspektorat Jenderal sekaligus meningkatkan mutu pengawasan dan memberikan manfaat secara umum bagi kepentingan Kementerian PUPR. Seiring langkah adaptif, Inspektorat Jenderal bertransformasi dari watchdog menjadi katalisator yang mengedepankan pendampingan (quality and assurance) dalam pelaksanaan GRC (governance, risk, compliance), maka perlu dilakukan updating atau penyesuaian dalam Pedoman Umum Pengawasan. Turut hadir dalam FGD kali ini Staf Khusus Kementerian PUPR Binsar Simanjuntak, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, serta perwakilan dari Unit Organisasi di Kementerian PUPR.
Pemutakhiran Peraturan Menteri PUPR memfasilitasi hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri