FGD Rapermen Pedoman Umum Pengawasan
28 September 2021
sebelumnya seperti Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Unit Kepatuhan Intern (UKI) dll, sekaligus Peraturan Menteri yang baru menghighlight Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM) dan penjaminan kualitas yang belum terfasilitasi pada peraturan sebelumnya. Pertimbangan perubahan Permen juga didasari oleh terbitnya dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sesuai Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2020 yang mana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2020.
Ditambahkan oleh Maulidya, dalam Pedoman Umum Pengawasan Intern kegiatan pengawasan melibatkan Unit Kepatuhan Intern dan Komite Audit dalam pelaksanaan proses bisnisnya. Unit Kepatuhan Intern bertugas untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan data, “kita semua harus berorientasi positif, dimana semua kegiatan kita untuk kemajuan instansi,” tutur Maulidya.
Kelak, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri yang baru ini akan mencabut/tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. FGD lanjutan akan dilaksanakan satu kali lagi sebelum berproses untuk mengadakan harmonisasi bersama Biro Hukum Kementerian PUPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (NF)