Kolaboratif Melalui Kegiatan Reviu RKBMN 2023
07 Oktober 2021
menyampaikan ajuan kebutuhan BMN-nya. Setelah arahan singkat dari Inspektur V dan dibukanya acara, setiap Unit Organisasi memaparkan kebutuhan ajuan BMN untuk TA 2023. Tim Reviu Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR kemudian melakukan reviu terhadap pengajuan RKBMN masing-masing Unit Organisasi. Keluaran kegiatan ini tentu salah satunya adalah menghasilkan RKBMN yang jelas dan berkualitas.
Sebagaimana diketahui, setiap rupiah yang digunakan dan dibelanjakan dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, sehingga RKBMN perlu disusun dengan matang. Sebagai Aparatur Sipil Negara, seluruh Insan Kementerian PUPR memiliki kewajiban untuk menggunakan anggaran negara yang dipercayakan untuk kepentingan masyarakat luas. Sebagaimana tertuang dalam semangat “Sigap Membangun Negeri”, Kementerian PUPR berkomitmen untuk melakukan pembangunan infrastruktur sebaik-baiknya. Begitu pula Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian yang berusaha memberikan pendampingan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan untuk Kementerian PUPR yang lebih baik. (NF)
#IntegritasTanpaBatas