FGD RAPERMEN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
11 November 2021
Jakarta, 11 November 2021 - Kegiatan Penyusunan Peraturan Menteri PUPR atas Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR telah sukses dilakukan dalam jaringan melalui aplikasi Zoom Meeting dengan dihadiri oleh Narasumber KPK, Sugiarto Abdurrahman (Direktorat Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik) dan diikuti oleh peserta dari perwakilan masing-masing Unit Organisasi. Dalam pembukaannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Bimo Adi menjelaskan arti pentingnya kegiatan diskusi ini sebagai salah satu tahapan penyusunan, dimana masukan dari peserta akan menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri terkait Pengendalian Gratifikasi ini.
Sugiarto menjelaskan bahwa melaporkan gratifikasi merupakan kewajiban Insan PUPR dan penyusunan ketentuannya juga mengacu Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Dalam aturan dimaksud juga menyampaikan informasi jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam ketentuan mengenai Pengendalian Gratifikasi ini diantaranya adalah jaminan perlindungan bagi pelapor. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan diskusi berlangsung dengan tertib dan membahas mengenai isu-isu pengelolaan gratifikasi, diantaranya terkait dengan restrukturisasi UPG. Sahroni, Inspektur I menjelaskan perubahan dari Peraturan Menteri sebelumnya yang dituangkan dalam Rancangan