Peningkatan Pemahaman Sistem Manajemen Anti Penyuapan
02 Desember 2021
Jakarta, 29 November 2021 - Diklat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diadakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) selama 4 (empat) hari t.m.t 29 November s.d 2 Desember 2021 dan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan menerapkan protokol kesehatan. Bimo Adi menjelaskan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para Auditor dan Pejabat Pengawas untuk pengembangan bisnis proses pengawasan kedepannya.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001: 2016 kedepannya diharapkan dapat membantu organisasi meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, meminimalkan risiko aspek legal, efisiensi sumber daya dan daya saing yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Terlebih lagi, penerapan sistem ini akan membantu organisasi dalam membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti korupsi. Desain sistem ini ditujukan untuk melaksanakan 3 (tiga) hal berupa pencegahan, pendeteksian, dan penanganan penyuapan. Secara singkatnya,, penerapan SMAP akan menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi, karena tidak hanya untuk pencegahan penyuapan saja tetapi juga untuk mengajak seluruh stakeholder untuk menaati peraturan, memberikan kepastian kepatuhan terhadap ketentuan hukum terkait penyuapan serta membangun budaya integritas di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan