Koordinasi Pertukaran Informasi Kementerian PUPR dan PPATK
08 Desember 2021
Jakarta, 7 Desember – Rapat Koordinasi menindak lanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR dengan PPATK Nomor 02/PKS/M/2020 dan Nomor NK-148/1.02/PPATK/09/2020 Tanggal 1 September 2020 diselenggarakan di Inspektorat Jenderal yang dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur VI Bidang Investigasi, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Direktur Kerjasama dan Hubungan Masyarakat PPATK, Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal serta Direktur Utama BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR. Adapun agenda diskusi meliputi mekanisme pertukaran Informasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan sampai dengan Penelitian atau Riset.
Pembahasan mekanisme pertukaran informasi berfokus pada aspek kerahasiaaan terkait pembangunan system atau platform antara kedua belah pihak. Seperti kita ketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membutuhkan profiling dan crosschecking dalam penelusurannya, sehingga peran PPATK pada saat pemeriksaan terhadap transaksi keuangan sangat diperlukan terkait hal ini. Selain itu, koordinasi ini merupakan tindak lanjut sinergi dengan PPATK dalam rangka meningkatkan persepsi positif Kementerian PUPR yang sejalan bersama langkah pemberantasan korupsi dan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Ber-Akhlak. (MHE)