Harmonisasi Rapermen PUPR Tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
17 Desember 2021
Jakarta (16/12) – Bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR telah dilaksanakan Harmonisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dengan agenda pembahasan diskusi lebih lanjut bersama dengan Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Biro Hukum dan Unit Organisasi di Kementerian PUPR. Rancangan Peraturan Menteri PUPR yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui Biro Hukum Kementerian PUPR telah dimasukan kedalam ajuan Program Legislasi Nasional.
Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern dibutuhkan oleh Kementerian PUPR untuk menunjang proses bisnisnya, secara khusus dibutuhkan oleh para Auditor sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan tugas pengawasan intern. Dengan kata lain, Rapermen ini memiliki urgensi untuk segera diselesesaikan dan disahkan.
Kegiatan Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PPE.UM.01.01-1426 tanggal 15 Desember sebagai respon dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor: HK.0101-SJ/904 tanggal 10 Desember. Harmonisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta dilakukan secara hybrid (daring dan luring) untuk memfasilitasi para peserta lain. Besar harapan Rancangan Peraturan Menteri ini akan cepat