Harmonisasi Rapermen PUPR Tentang Pengendalian Gratifikasi
24 Desember 2021
Jakarta, 23 Desember 2021- Kegiatan Harmonisasi Rapermen PUPR Tentang Pengendalian Gratifikasi telah diadakan secara Hybrid di Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR dengan turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Komisi Pemberantasan Korupsi, Para Sekretais Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Para Direktur Kepatuhan Intern, Biro Hukum, Tim UPG dan Tim Penyusun Rapermen Kementerian PUPR.
Pada Kesempatan ini Inspektur I mewakili Tim Penyusun menyampaikan, pertimbangan perubahan, muatan, detail perubahan dan ketentuan penutup. Adapun pertimbangan perubahan memperhatikan isu-isu terkini, salah satunya adalah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi, Isu pengelolaan Gratifikasi saat ini yaitu restrukturisasi UPG dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016).
Pada detail perubahan beliau menjabarkan apa saja yang telah dilakukan perubahan dari Permen Nomor 14/PRT/M/2016 antara lain :
- Pembaharuan 15 ketentuan yang menjadi dasar Rapermen sesuai peraturan perundangan yang terbaru
- Bab III Pelaporan & Tindak Lanjut Gratifikasi pembaruan 17 negatif list Gratifikasi sesuai Perkom 2 dan menambah pendampingan pelaporan Gratifikasi kegiatan seremonial Pimpinan
- Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi dilakukan Restrukturisasi UPG yaitu: