Sosialisasi Internal Permen PUPR No 2 Tahun 2022
08 Februari 2022
Jakarta (4/2), Peraturan Menteri PUPR No 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2016 telah diselesaikan di awal tahun 2022. Inspektorat Jenderal telah melaksanakan sosialisasi secara internal melalui kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh para pegawai Inspektorat Jenderal. Narasumber dari kegiatan PKS tersebut adalah Prayudi sebagai Tim Penyusun Rapermen dan Rinaldi sebagai Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Prayudi mengatakan bahwa sosialisasi atas pengendalian gratifikasi ini menjadi salah satu komponen penguatan pengawasan dalam rangka Reformasi Birokrasi.
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk ataupun bibit korupsi apabila tidak dikendalikan dengan baik. “Senilai uang yang kita terima sebesar itu pula harga diri kita dimata pemberi gratifikasi” ungkap Prayudi, beliau mengatakan bahwa diri kita tidak memiliki harga sehingga jangan sampai kita dapat dinilai dengan berapapun uang yang diberikan untuk melakukan hal yang tidak benar.
Secara singkat isi Permen PUPR No 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi yang merupakan perubahan dari Permen PUPR No 14 Tahun 2016 meliputi:
- Pembaharuan definisi-definisi
- Penambahan contoh gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
- Pembaharuan Berita Lainnya18 Februari 2022
Integritas dan Realitas, Kunci Kepemimpinan Menghadapi Extreme Event
Selengkapnya...