Koordinasi Tugas Pengawasan Penyelenggaraan Acara Internasional
11 Februari 2022
Jakarta, 8 Februari 2022- Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembagian Tugas Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional yang diadakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 secara Hybrid. Peserta Rapat secara klasikal dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Inspektur, Para Kepala Bagian di Sekretariat dan Para Koordinator di Inspektorat I, II, III dan V, sedangkan yang menghadiri secara daring adalah Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPKP, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun Rapat Koordinasi ini adalah sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakkarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat Koordinasi diawali dengan ramah tamah kedua Instansi, lalu dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Agenda selanjutnya adalah membahas pembagian tugas pelaksanaan pengawasan, dan teknis pelaksanaannya.
Kesimpulan yang didapatkan dari Rapat Koordinasi adalah:
1. Disepakati pembagian tugas pengawasan antara BPKP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian