Integrasi Data antara eHRM dengan Aplikasi SIBIJAK BPKP
18 Februari 2022
Jakarta (14/2) – Inspektorat Jenderal bersama dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) BPKP mengadakan Rapat Pembahasan Dasar Hukum Integrasi Data e-HRM dengan Aplikasi SIBIJAK secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan Konsolidasi Pengelolaan Sistem e-HRM dengan Aplikasi Sibijak yang diadakan pada bulan November lalu. Peserta kegiatan dihadiri oleh Bagian Kepegawaian dan Umum Inspektorat Jenderal, Bagian Hukum Inspektorat Jenderal, Biro Hukum dan Komunikasi BPKP dan Bagian Sertifikasi dan Pengelolaan Data Pusat Pembinaan JFA BPKP.
Aplikasi Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (SIBIJAK) digunakan sebagai prasarana pembinaan JFA berbasis teknologi informasi publik untuk mendukung penciptaan Auditor yang profesional. Tujuan aplikasi ini untuk meningkatkan kualitas pembinaan JFA dan mengoptimalkan peran BPKP selaku Instansi Pembina JFA.
Saat ini, Inspektorat Jenderal telah menggunakan Aplikasi SIBIJAK dalam pengusulan pengangkatan ke dalam JFA dan penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), untuk selanjutnya Tim Penilai Angka Kredit akan melakukan penilaian DUPAK menggunakan Aplikasi tersebut.
Pada rapat ini disepakati pertukaran dan pemutakhiran data yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Inspektorat Jenderal dengan Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP.
Diharapkan dengan terintegrasinya