FGD Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS
19 Februari 2022
Rabu (16/02), Inspektorat Jenderal telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Para Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat, Sub Koordinator, dan pegawai yang menjadi PIC SKP di Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta Narasumber dari Pusat Pengembangan Talenta BPSDM
Pada penyusunan SKP Semester II Tahun 2021 ini menggunakan sasaran kinerja dengan pendekatan outcome dimana berbeda dengan Semester I Tahun 2021 yang menggunakan pendekatan output. Diperlukan membuat matriks pembagian peran dan hasil pada penyusunan SKP agar terlihat keterlibatan seluruh pegawai di tim kerja untuk menghindari Kinerja Individu yang tidak terkait dengan pencapaian kinerja diatasnya.
Materi disampaikan oleh Drs. Rudy Ridwan Effendi, M.T. selaku Kepala Pusbang Talenta dan Sutarmin sebagai Analis Kinerja Bidang Pemetaan Karier. Inspektur Jenderal sangat antusias dengan pembahasan FGD kali ini dan sangat berharap dengan adanya FGD ini Penilaian Prestasi Kerja PNS dapat tepat sasaran dan pegawai memahami bagaimana cara penilaian dan apa saja yang dinilai.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Perilaku Kerja yang dinilai antara lain orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan