Koordinasi Tindak Lanjut Audit Investigatif
08 Maret 2022
Selasa (8/3), bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, telah dilaksanakan rapat beragendakan pembahasan tata kelola pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil audit investigatif. Rapat kali merupakan tindak lanjut atas Nota Dinas Inspektur VI Nomor 42/ND/If/2022 tanggal 16 Februari 2022 perihal Penyampaian Konsep SOP Penilaian Tindak Lanjut Hasil Audit Investigatif. Dalam kesempatan ini rapat dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur IV, Koordinator Bidang Investigasi, Para Kepala Bagian Sekretariat Itjen serta Para Auditor dan dilakukan secara hybrid.
Terdapat tiga topik utama yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat ini yaitu:
- Langkah-langkah perbaikan tata kelola audit investigatif pada aplikasi e-PTLHP;
- Bagan alir konsep SOP penilaian tindak kelola tindak lanjut hasil Audit Investigatif;
- Rekapitulasi Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) Inspektorat VI tahun 2021 dan 2022.
Pada kesempatan ini juga sekilas membahas perbedaan antara Audit Dengan Tujuan Tertentu ADTT) dan Audit Investigatif (AI). Koordinator Bidang Investigasi Elbert menjelaskan perbedaan antara kedua hal tersebut sebagai berikut:
- Tujuan, pada ADTT memberikan keyakinan memadai, sedangkan AI untuk memastikan/mengungkap kebenaran;
- Ruang lingkup, pada ADTT dilakukan dengan sampling sedangkan AI dilakukan secara Berita Lainnya09 Maret 2022
Sharing Session Implementasi MR & SPIP Bersama Kementerian Perhubungan
Selengkapnya...