Itjen Memprakarsai Penerbitan SE Menteri PUPR
11 November 2020
Jakarta - Rabu (11/11), Kementerian PUPR telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Menteri mengenai Pengendalian Internal dengan diprakarsai oleh Itjen. Tidak tanggung-tanggung, Kementerian PUPR menerbitkan dua SE sekaligus. SE yang pertama adalah SE Nomor 23/SE/M 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Temuan Audit Inspektorat Jenderal yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti. SE berikutnya adalah SE Nomor 24/SE/M/2020 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penerbitan SE Nomor 23/SE/M/2020 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Organisasi selaku auditi/klien dan Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian PUPR dalam penyelesaian Temuan Audit yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TATD). Kriteria TATD yang dimaksud dalam SE tersebut terdiri dari temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi serta temuan dan rekomendasi yang mengandung kerugian negara. Penjelasan lebih rinci mengenai kriteria TATD dapat disimak pada SE Nomor 23/SE/M/2020, dengan terbitnya SE tersebut diharapkan TATD pada Kementerian PUPR dapat segera tuntas.
SE Nomor 24/SE/M/2020 dimaksudkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Kementerian PUPR. Tidak hanya diterapkan pada tahap pelaksanaan Pengawasan Intern saja, Pendekatan Pengawasan Intern Berbasis Risiko mulai diterapkan pada tahap perencanaan Pengawasan Intern. Hal ini sejalan dengan Standar Audit Intern