Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BPKP Dengan Kementerian PUPR
23 Desember 2020
melakukan pengawasan dengan benar, “dalam rangka membelanjakan uang negara, kegiatan pengawasan harus dilakukan oleh para Direktur Jenderal hingga ke unit Satker dan Inspektorat Jenderal mendampingi dengan probity audit”, tutup Basuki.
Sebagaimana diketahui Kementerian PUPR dan BPKP sudah lama menjalin sinergi positif. Evaluasi yang dilakukan oleh BPKP menjadi satu acuan bagi kementian PUPR untuk melakukan pembenahan diri. Dari segi pengawasan, BPKP bersinergi dengan Inspekorat Jenderal untuk menjadikan Kementerian PUPR lebih baik lagi senada dengan semangat membangun negeri. (NF)
Berita Lainnya
1 bulan yang lalu
Koordinasi Tindak Lanjut Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pemeriksaan BPK RI, Hasil Evaluasi Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Tingkat UPR T-1 serta Koordinasi Rencana Pengawasan Intern TA 2025
Selengkapnya... 12 hari yang lalu
Itjen Siapkan Konsep Baru: Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Efektif
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
Selengkapnya... 09 September 2024