1. Apa itu Klinik Konsultasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU?
Jawaban :
Klinik Konsultasi adalah layanan yang disediakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sejak tahun 2017 untuk memberikan konsultasi terkait permasalahan tugas dan fungsi aparatur negara.2. Dasar hukum apa yang mengatur layanan Klinik Konsultasi?
Jawaban :
Layanan ini diatur melalui **Surat Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 24/KPTS/IJ/2022 tentang Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Publik di Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR3. Apa saja ruang lingkup layanan Klinik Konsultasi?
Jawaban :
Ruang lingkup layanan meliputi: a. Tindak lanjut Laporan Hasil Pengawasan. b. Penatausahaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). c. Proses pengadaan barang dan jasa4. Apakah saya bisa berkonsultasi untuk masalah di luar bidang pengawasan atau keuangan?
Jawaban :
Tidak. Layanan Klinik Konsultasi fokus pada permasalahan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal. Untuk permasalahan di luar lingkup tersebut, akan diarahkan ke unit kerja yang berwenang5. Apakah layanan ini hanya untuk pegawai Kementerian PU?
Jawaban :
Tidak. Selain ASN di Kementerian PU, layanan ini juga terbuka untuk Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan APIP dari instansi pemerintah lainnya6. Apakah identitas saya akan dirahasiakan?
Jawaban :
Ya. Seluruh data dan identitas pengguna layanan Klinik Konsultasi dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan7. Apakah layanan Klinik Konsultasi berbayar?
Jawaban :
Tidak. Seluruh layanan Klinik Konsultasi diberikan gratis8. Bagaimana cara mengakses layanan Klinik Konsultasi?
Jawaban :
Terdapat dua jenis layanan yang dapat dipilih: 1. Konsultasi Tatap Muka (Walk-thru)– dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan. 2. Konsultasi Online – dilakukan melalui aplikasi/website resmi9. Apakah saya perlu membuat janji terlebih dahulu?
Jawaban :
Untuk Konsultasi Tatap Muka, disarankan membuat janji terlebih dahulu agar petugas dapat mempersiapkan materi dan narasumber yang sesuai. Untuk Konsultasi Online, Anda dapat langsung mengajukan pertanyaan melalui aplikasi10. Apakah saya bisa melampirkan dokumen pendukung?
Jawaban :
Ya. Dokumen seperti surat, laporan, atau bukti pendukung dapat dilampirkan baik pada konsultasi tatap muka11. Apa manfaat menggunakan layanan Klinik Konsultasi
Jawaban :
Layanan ini membantu memberikan saran dan masukan atas langkah penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga: a. Potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. b. Tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik (good governance). c. Pelaksanaan tugas menjadi lebih akuntabel dan transparan12. Apakah saya bisa mengajukan lebih dari satu pertanyaan sekaligus?
Jawaban :
Ya, selama pertanyaan tersebut masih dalam lingkup layanan Klinik Konsultasi. Namun, sebaiknya setiap pertanyaan dibuat terpisah agar dapat diproses lebih cepat13. Apakah jawaban atau saran dari Klinik Konsultasi bersifat mengikat?
Jawaban :
Tidak. Jawaban atau saran yang diberikan bersifat rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk membantu Anda mengambil langkah tindak lanjut yang tepat14. Dalam kondisi apa Tender Cepat tidak bisa dilakukan?
Jawaban :
Jika barang/jasa belum tersedia dalam katalog elektronik—atau sistem e-Purchasing belum siap—instansi dapat mempertimbangkan pengadaan melalui metode lain (seperti tender atau pengadaan langsung), sesuai ketentuan transisi Perpres 46/2025 dan regulasi LKPP.15. Dalam situasi apa perubahan teknis ini dapat dilakukan?
Jawaban :
Perubahan diperbolehkan apabila diperlukan oleh kondisi lapangan yang aktual dan tidak terprediksi sebelumnya. Namun, perubahan tersebut harus melalui prosedur formal, yakni dituangkan dalam addendum dokumen tender, dan memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum disosialisasikan kembali.16. Bagaimana prosedur pengajuan time extension (perpanjangan waktu)?
Jawaban :
Berdasarkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 50, perpanjangan waktu dapat diajukan oleh penyedia kepada PPK dengan disertai alasan yang sah, seperti perubahan lingkup pekerjaan, keterlambatan karena force majeure, atau faktor di luar kendali penyedia.17. Bagaimana penanganan keterlambatan pekerjaan?
Jawaban :
Keterlambatan ditangani dengan pemberian denda sesuai ketentuan kontrak (biasanya 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat), kecuali keterlambatan disebabkan oleh force majeure atau kondisi yang diatur dalam peraturan.18. Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas umum yang dibangun?
Jawaban :
Tanggung jawab pemeliharaan berada pada instansi atau pemerintah daerah penerima aset sesuai dengan perjanjian alih kelola.19. Apakah infrastruktur yang dibangun dapat dialihfungsikan?
Jawaban :
Hanya dapat dilakukan jika sesuai peruntukan dan peraturan perundangan, serta mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang, dengan mempertimbangkan manfaat dan keberlanjutan aset.20. Apakah saya harus membawa dokumen saat konsultasi?
Jawaban :
Ya. Pengguna layanan diharapkan membawa dokumen pendukung seperti kontrak, RAB, gambar kerja, atau dokumen teknis lain agar konsultasi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.21. Apakah hasil konsultasi offline didokumentasikan?
Jawaban :
Ya. Tim Itjen akan membuat catatan hasil konsultasi yang berisi poin pembahasan dan rekomendasi tindak lanjut, yang kemudian dapat dijadikan referensi resmi. Pengguna layanan juga diwajibkan mengisi kuistioner kepuasan pelanggan setelah konsultasi selesai sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan layanan.22. Bagaimana alur untuk menggunakan layanan Klinik Konsultasi Offline?
Jawaban :
1. Pengguna layanan mengajukan permohonan konsultasi tatap muka 2. Konfirmasi jadwal dan lokasi pertemuan oleh Petugas Klinik kepada Pengguna 3. Persiapan dokumen oleh Pengguna sebagai dokumen pendukung atau bahan permasalahan yang akan dibahas. 4. Sesi konsultasi tatap muka di lokasi yang telah ditentukan 5. Pemberian masukan/saran dari Tim Klinik Konsultasi 6. Pengisian kuesioner kepuasan pelanggan