FREQUENTLY ASKED QUESTION

Cara negosiasi harga Satuan pada penambahan volume dengan harga satuan timpang ataupun penambahan volume yang bukan harga satuan timpang

Negosiasi dilakukan sesuai ketentuan dalam SSUK sebagaimana dilakukan dalam tahapan oleh Pokja ULP. Harga-harga agar dilengkapi dengan data dukung yang memadai dan akuntable. Cek kembali besaran volume pekerjaan yang diajukan penambahan volume


Konsultasi terkait pelelangan paket pekerjaan TA. 2018 mengenai Dokumen Penawaran yang di upload pada Server SPSE Kemen.PUPR (Surat Dukungan Sewa Alat) terdapat perbedaan dengan Dokumen (Surat Dukungan Sewa Alat) yang disampaikan kepada Pokja ULP.

Dokumen yang dibutuhkan saat klarifikasi harus sesuai dengan yang diupload dalam SPSE. Apabila terjadi perbedaan maka telah terjadi post bidding.


Jika terjadi perbedaan isian SPSE & dokumen yang diupload

Yang lebih kuat dokumen yang di Upload


Klarifikasi terhadap personil inti (Adm.Teknik) menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Penugasan pada Paket yang dilelangkan dan Bukan sebagai Staf pada Perusahaan yang ikut dalam pelelangan tsb.

Hasil Klarifikasi personil inti menyatakan personil tidak pernah membuat Surat Pernyataan menunjukkan penyedia jasa menyampaikan dokumen yang tidak benar. Hal ini melanggar Pakta Integritas.


Apakah setiap putus kontrak, otomatis harus diblacklist.

Lakukan evaluasi prosedur terhadap Kontrak.


Bagaimana prosedur yang benar sebelum putus kontrak ?

Cek seluruh dokumen proses kontrak (Kontrak Kritis)


Jika ada prosedur pengusulan Black List yang tidak ditempuh, bagaimana rekomendasi APIP.

Lakukan proses pemasukan kontrak dan permohonan black list sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannya.


Apakah Jaminan Penawaran masih dapat digunakan sedangkan menurut Perpres 04 sudah tidak menggunakan Jaminan Penawaran

Sesuai pedoman Permen PUPR No.31/2015 yang menyebutkan adanya Jaminan Penawaran merupakan aturan khusus Pelelangan Konstruksi sedangkan Perpres bersifat umum.


Apabila ada perbedaan Nilai dan Huruf pada Jaminan Penawaran, mana yang digunakan ?

Diklarifikasi kepada Penerbit Dokumen.


Pekerjaan tidak bisa diselesaikan karena masalah lahan tindakan apa yang harus dilakukan terhadap kontrak yang telah masuk masa denda 90 hari.

1) Untuk sisa pembayaran akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh BPKP (Nilai > 2 M) atau Itjen / APIP (Nilai < 2 M). 2) Denda dipertimbangkan untuk tidak dikenakan maksimal karena keterlambatan bukan disebabkan kesalahan penyedia (karena kapal karam milik Pemkab. Merauke tidak bisa dipindahkan). 3) Dengan Optimalisasi maka pekerjaan yang sudah dilaksanakan dibayarkan dan penyedia tidak di black list. Nilai pembayaran (revisi anggaran) didasarkan pada hasil verifikasi.


Ruas Ciawi - Puncak - Bts. Kota Cianjur dan Ciawi - Benda terkena longsor dan telah ditangani darurat. > Untuk penanganan permanen (Pasca Bencana) apakah dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung karena jalan harus siap untuk melayani arus mudik lebaran 2018 (Juni 2018) dan keamanan lereng dan tebing belum stabil. > Kebutuhan 36 M, sedangkan dana yang tersedia Ban 19,1 M. Apakah boleh menerbitkan SPMK (Jika PL boleh) kalau dana belum mencukupi ?

Apabila masih dalam masa tanggap darurat maka dapat dilakukan penunjukan langsung.


Bagaimana apabila terdapat Penyedia Jasa yang masuk dalam blacklist LKPP setelah tanda tangan kontrak dan berlakunya black list (sesuai SK PA) adalah pada saat evaluasi lelang? Dan bagaimana apabila dalam hal ini penyedia jasa sedang melakukan gugatan banding melalui pengendalian terhadap black list LKPP (gugatan pencabutan)?

Cek berkas ke LKPP dan lakukan Klarifikasi ke Penyedia Jasa, apabila benar maka berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 & perubahan -perubahannya, maka penyedia jasa tidak layak untuk dimenangkan (gugur). Merujuk pada masa berlaku blacklist yang diterbitkan oleh LKPP yang mana mulai berlaku pada masa lelang, maka seharusnya dilakukan pembatalan kontrak Terhadap kondisi tersebut, Satker dapat meminta pendampingan Itjen


Apakah boleh ada penambahan harga pada kontrak Lumpsum? Dan apakah kontrak lumpsum dapat diubah menjadi kontrak Harga Satuan?

Sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, penambahan nilai kontrak tidak diijinkan. Dan belum ada peraturan yang mengatur tentang perubahan kontrak lumpsum menjadi kontrak harga satuan. Pada prinsipnya kontrak lumpsum yg dibuat sudah sesuai dengan peraturan yg ada, sehingga tidak dapat diubah menjadi kontrak harga satuan. Apabila ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan kontrak, maka di mungkinkan untuk merubah item pekerjaan di sesuai kan degan kondisi nyata dilapangan, namun krta kontrak/ nilai total kontrak tidak boleh berubah


Uang harian untuk K.I.

Terkait dengan Uang Harian untuk K.I akan diinformasikan mengenai aturan yang mengaturnya.


Bagaimana administrasi pengadaan K.I. > Rp.50 jt/thn?

Karena terkait metode PL maka untuk PK K.I harus dibawah 50 Juta, kalau di atas 50 Juta harus melalui lelang umum.


Apakah Konsultan Individual/tenaga ahli dapat dimasukan ke dalam SK Tim Swakelola?

Tenaga Ahli Konsultan Individual dapat dimasukan di SK tapi tidak boleh dibayar honornya karena sudah dibayar sebagai konsultan individual.