Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
09 Maret 2021

Jakarta, 9 Maret 2021 – Kementerian PUPR kembali melanjutkan serangkaian kegiatan vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai pada tanggal 23-24 Februari lalu dengan pemberian Dosis selanjutnya dan total penerima vaksin sebanyak 5.192 pegawai. Prosedur vaksinasi yang dilaksanakan tetap sama, yakni dimulai dengan Screening kesehatan seperti cek suhu badan, rapid antigen, tekanan darah dan melakukan konfirmasi riwayat kesehatan penerima vaksin. Itjen PUPR bersemangat untuk mensukseskan vaksinasi Gelombang I Dosis Kedua ini dengan gencar melakukan sosialisasi sebelum hari H pelaksanaan guna mengurangi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kinerja PUPR kembali.
Selain mengurangi penyebaran, upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan untuk mengoptimalkan antibodi atau system kekebalan tubuh yang terbentuk secara alami, menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, melindungi dan menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa vaksin COVID-19 wajib diterima sebanyak 2 (dua) dosis dalam dua kali penyuntikan. Disampaikan juga bahwa Vaksin COVID-19 Sinovac yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikan.
Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal. Senada dengan hal tersebut Itjeners, setelah terlaksananya vaksinasi Dosis Kedua, bukan berarti kita boleh mengabaikan protokol kesehatan. Gerakan 5 M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) harus tetap kita patuhi untuk melindungi diri dan orang lain di sekitar kita. Bersama cegah penyebaran Covid 19 demi mengawal infrastruktur Indonesia. (Fauz)
#PUPRMembangunNegeri
#IntegritasTanpaBatas
#TakKenalMakaTakKebal
_1618389696.png)






