TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Inspektorat Jenderal

Tugas :

Menyelenggarakan pengawasan intern dilingkungan Kementerian.

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas :

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

  1. Koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  3. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
  4. Koordinasi, pengelolaan data, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
  7. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
  8. Penyelenggaraan komunikasi publik dan penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
  9. Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Inspektorat I

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  6. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat II

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Bina Marga.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  6. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat III

Tugas :

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  6. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha

Inspektorat IV

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  5. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  6. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha.

Inspektorat V

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya termasuk pengawasan wajib;
  4. Pelaksanaan pengawasan wajib tingkat Kementerian;
  5. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  6. Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
  7. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha

Inspektorat VI

Tugas :

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui audit investigasi, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern.

Fungsi :

  1. Penyiapan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan;
  2. Penyusunan dokumen perencanaan dan program kerja
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit investigasi dan pemantauannya;
  4. Pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya terkait penelitian dan pengembangan pengawasan intern;
  5. Koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan whistleblowing system, serta pengelolaan data Laporan Pajak Pribadi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  6. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan;
  7. Pemantauan dan pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan pengawas fungsional, serta koordinasi pengawasan dengan penegak hukum dan instansi lain terkait;
  8. Pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha.

Bagian Kepegawaian dan Umum

Tugas :

Melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan jabatan fungsional, pengembangan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, administrasi barang milik negara, tata usaha, arsip, rumah tangga Inspektorat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Pelaksana urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan jabatan fungsional, pengembangan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, administrasi barang milik negara, tata usaha, arsip, rumah tangga Inspektorat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.

Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, melaksanakan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan dokumentasi dan publikasi.

Fungsi :

Koordinator dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, pelaksanaan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan dokumentasi dan publikasi.

Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan kinerja dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Penyusun, pemantau, dan melakukan evaluasi program kerja, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan kinerja unit kerja, serta penyusun rencana strategis, penyusun laporan kinerja dan pengelola urusan administrasi keuangan, serta pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah Inspektorat Jenderal.

Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Tugas :

Melaksanakan koordinasi penatausahaan, pengelolaan data, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.

Fungsi :

Penatausahaan, pengelola data, pemantau, pengevaluasi, dan melakukan pelaporan tindak lanjut laporan hasil pengawasan serta penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal.