Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Mekanisme RCO
01 April 2021

Jakarta – Kamis, 1 April 2021 – Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PUPR telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Membahas Pelaksanaan Penanganan Laporan Masyarakat dengan Mekanisme RCO (Reaksi Cepat Ombudsman). Rapat tersebut turut serta menghadirkan Ombudsman, Kementerian Perhubungan, PLN, dan PAM Jaya. Tujuan dilaksanakannya rapat pembahasan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan publik dalam penanganan pengaduan masyarakat pada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Pada rapat koordinasi kali ini, Ombudsman menjelaskan terkait mekanisme RCO, lalu dilanjutkan dengan penjelasan masing-masing instansi terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat masing-masing.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, membuka pertemuan dengan menekankan laporan pengaduan masyarakat di pusat harus dikelola dan ditindaklanjuti dengan baik, Agar ketika laporan pengaduan masyarakat tersebut turun ke unit di daerah, laporan pengaduan masyarakat tersebut dapat ditangani dengan baik.
RCO adalah mekanisme penyelesaian Laporan secara cepat terhadap Laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan/atau mengancam hak hidup. Fokus sektor RCO yang dipilih Ombudsman adalah kebutuhan sehari-hari dan mendasar yaitu sektor air, infrastruktur jalan, dan listrik. Adanya RCO ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan pelayanan publik kepada Ombudsman RI dan instansi penyelenggara pelayanan publik, meningkatkan koordinasi antara Ombudsman RI dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dalam penanganan laporan, dan meningkatkan penyelesaian laporan melalui mekanisme RCO.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal T. Iskandar menyampaikan bahwa sistem penanganan pengaduan masyarakat di Kementerian PUPR diatur oleh 3 (tiga) produk hukum, yaitu Peraturan Menteri PUPR No. 323 Tahun 2005, Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 3 Tahun 2019.
“Terkait Media Pelaporan, Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui surat, kotak pos 5000, kotak pos 5100 JKTM Jakarta 12700, situs saran pengaduan PU-net, email, SMS, telepon, media massa, atau datang langsung ke Kementerian PUPR. Selain itu, Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi whistleblowing system berbasis web sebagaimana diatur pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2017.” Jelas Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, T. Iskandar pada giliran Kementerian PUPR untuk menjelaskan sistem penanganan laporan masyarakat instansinya.







