Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan Pertama dalam Jafung Auditor

17 Juni 2021

Card image


Bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III  Jakarta, Inspektorat Jenderal melalui Bagian Kepegawaian dan Umum menajukkan Rapat Bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKO Kementerian PUPR. Agenda yang berlangsung pada 15-16 Juni 2021 berfokus pada pembahasan mengenai Konsolidasi data pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor untuk CPNS Angkatan 2019 dan Integrasi data antara e-HRM dan Aplikasi Sibijak.

Siti Nurussiah selaku Kabag Kepegawaian dan Umum pada sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari pengadaan kegiatan rapat bersama ini adalah sebagai bentuk upaya percepatan pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor. Selain itu, Itjen PUPR terus senantiasa bersinergi dengan BPKP dalam mengawal pengangkatan Jafung Auditor.

Purwoko, perwakilan pembina Jafung Auditor BPKP dalam paparannya juga menyampaikan bahwa dalam proses pengangkatan dan perhitungan angka  kredit jabatan fungsional auditor masih menggunakan Peraturan MENPAN RB No. 220 tahun 2008 sehingga pengangkatan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan teknis dari BPKP selaku instansi pembina. Walaupun dalam perkembangannya terdapat kemungkinan nantinya pengangkatan tidak perlu persetujuan teknis setelah Peraturan yang baru terbit. Prosedur pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor sendiri terbagi menjadi tiga yaitu melalui pengangkatan pertama, pengangkatan melalui perpindahan, dan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing/perlakuan khusus.

Pengangkatan Pertama ke dalam Jabatan Fungsional Auditor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, Peraturan MENPAN RB No 13 Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut, bahwa :

  1. CPNS yang berasal dari formasi jabatan fungsional setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional tanpa harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
  2. Paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
  3. Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi.
  4. PNS yang belum diangkat dalam JF dan belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional agar diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatannya saat melamar CPNS.

Kini setelah ada aplikasi SIBIJAK (Sistem Informasi Bina Jabatan Auditor Berkualitas) pengajuan usulan pengangkatan bisa dilakukan melalui aplikasi SIBIJAK atau secara manual dan Persetujuan Teknis atau Rekomendasi Pengangkatan berlaku untuk 12 bulan, ujar Purwoko. (Fbt)

Berita Lainnya
02 September 2021
RDP Komisi V DPR, Irjen Sampaikan Evaluasi TA 2021 dan Alokasi TA 2022
Selengkapnya...
Palm Springs Road
20 Agustus 2021
Semarak ITJEN dalam memperingati HUT RI ke-76
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Agustus 2021
Kick Off Evaluasi SAKIP, RB dan Zona Integritas 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Agustus 2021
Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektorat Jenderal PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
31 Juli 2021
FGD RANCANGAN PERMEN PENGGANTI PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 Juli 2021
Sekilas Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Juli 2021
KEJAR PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PUPR, ITJEN AKTIFKAN INTERNALISASI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 Juni 2021
Langkah Awal Kerja Sama KPPU - ITJEN PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road