Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan Pertama dalam Jafung Auditor

17 Juni 2021

Card image


Bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III  Jakarta, Inspektorat Jenderal melalui Bagian Kepegawaian dan Umum menajukkan Rapat Bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BKO Kementerian PUPR. Agenda yang berlangsung pada 15-16 Juni 2021 berfokus pada pembahasan mengenai Konsolidasi data pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor untuk CPNS Angkatan 2019 dan Integrasi data antara e-HRM dan Aplikasi Sibijak.

Siti Nurussiah selaku Kabag Kepegawaian dan Umum pada sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari pengadaan kegiatan rapat bersama ini adalah sebagai bentuk upaya percepatan pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor. Selain itu, Itjen PUPR terus senantiasa bersinergi dengan BPKP dalam mengawal pengangkatan Jafung Auditor.

Purwoko, perwakilan pembina Jafung Auditor BPKP dalam paparannya juga menyampaikan bahwa dalam proses pengangkatan dan perhitungan angka  kredit jabatan fungsional auditor masih menggunakan Peraturan MENPAN RB No. 220 tahun 2008 sehingga pengangkatan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan teknis dari BPKP selaku instansi pembina. Walaupun dalam perkembangannya terdapat kemungkinan nantinya pengangkatan tidak perlu persetujuan teknis setelah Peraturan yang baru terbit. Prosedur pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor sendiri terbagi menjadi tiga yaitu melalui pengangkatan pertama, pengangkatan melalui perpindahan, dan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing/perlakuan khusus.

Pengangkatan Pertama ke dalam Jabatan Fungsional Auditor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, Peraturan MENPAN RB No 13 Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut, bahwa :

  1. CPNS yang berasal dari formasi jabatan fungsional setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional tanpa harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
  2. Paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
  3. Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi.
  4. PNS yang belum diangkat dalam JF dan belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional agar diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatannya saat melamar CPNS.

Kini setelah ada aplikasi SIBIJAK (Sistem Informasi Bina Jabatan Auditor Berkualitas) pengajuan usulan pengangkatan bisa dilakukan melalui aplikasi SIBIJAK atau secara manual dan Persetujuan Teknis atau Rekomendasi Pengangkatan berlaku untuk 12 bulan, ujar Purwoko. (Fbt)

Berita Lainnya
25 Juni 2021
Langkah Awal Kerja Sama KPPU - ITJEN PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
17 Juni 2021
Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan Pertama dalam Jafung Auditor
Selengkapnya...
Palm Springs Road
15 Juni 2021
Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Internalisasi Bidang Pengawasan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
09 Juni 2021
Diskusi Penguatan Pengawasan Intern Pemerintah
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 Mei 2021
Pemulihan Ekonomi 2021, Presiden Minta Optimalisasi Pengawasan Belanja
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 Mei 2021
Pembangunan Zona Integritas Dan Penerapan SMAP Ditjen Bina Konstruksi
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 Mei 2021
Itjen Bahas Reviu atas Usulan Perubahan RKBMN TA 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Mei 2021
Tingkatkan Pengendalian, Manajemen Risiko Terus Dikejar
Selengkapnya...
Palm Springs Road