FGD Rapermen Pedoman Umum Pengawasan
28 September 2021

Selasa (28/9), telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Menteri PUPR atas Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kegiatan dilakukan termediasi melalui zoom meeting pada pukul 09.00 WIB s.d selesai.
FGD dibuka oleh Inspektur IV Ignatius Wing mewakili Inspektur Jenderal T. Iskandar yang pada kesempatan ini berhalangan untuk hadir dan dipimpin oleh Inspektur III Maulidya Indah. Inspektorat Jenderal memiliki tugas untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri yang dimaksud, hal ini bertujuan untuk menunjang proses bisnis Inspektorat Jenderal sekaligus meningkatkan mutu pengawasan dan memberikan manfaat secara umum bagi kepentingan Kementerian PUPR. Seiring langkah adaptif, Inspektorat Jenderal bertransformasi dari watchdog menjadi katalisator yang mengedepankan pendampingan (quality and assurance) dalam pelaksanaan GRC (governance, risk, compliance), maka perlu dilakukan updating atau penyesuaian dalam Pedoman Umum Pengawasan. Turut hadir dalam FGD kali ini Staf Khusus Kementerian PUPR Binsar Simanjuntak, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, serta perwakilan dari Unit Organisasi di Kementerian PUPR.
Pemutakhiran Peraturan Menteri PUPR memfasilitasi hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri sebelumnya seperti Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Unit Kepatuhan Intern (UKI) dll, sekaligus Peraturan Menteri yang baru menghighlight Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM) dan penjaminan kualitas yang belum terfasilitasi pada peraturan sebelumnya. Pertimbangan perubahan Permen juga didasari oleh terbitnya dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sesuai Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2020 yang mana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2020.
Ditambahkan oleh Maulidya, dalam Pedoman Umum Pengawasan Intern kegiatan pengawasan melibatkan Unit Kepatuhan Intern dan Komite Audit dalam pelaksanaan proses bisnisnya. Unit Kepatuhan Intern bertugas untuk memvalidasi kebenaran dan keabsahan data, “kita semua harus berorientasi positif, dimana semua kegiatan kita untuk kemajuan instansi,” tutur Maulidya.
Kelak, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri yang baru ini akan mencabut/tidak memberlakukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. FGD lanjutan akan dilaksanakan satu kali lagi sebelum berproses untuk mengadakan harmonisasi bersama Biro Hukum Kementerian PUPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (NF)


Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR 2020-2024
Selengkapnya...


Penelitian dan Reviu RKA-KL Pagu Anggaran Kementerian PUPR TA 2022
Selengkapnya...
Sinergi Penyusunan Juknis Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Melalui FGD
Selengkapnya...
Semangat Perubahan Berkelanjutan Dalam Evaluasi SAKIP RB Tahun 2021
Selengkapnya...