Kolaboratif Melalui Kegiatan Reviu RKBMN 2023
07 Oktober 2021

Jakarta (7/10), bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta, telah dimulai pembahasan Reviu RKBMN Kementerian PUPR TA 2023. Kegiatan ini akan berlangsung selama satu minggu serta mengundang seluruh perwakilan dari masing-masing Unit Organisasi di Kementerian PUPR. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkewajiban untuk melakukan kegiatan pengawasan di Kementerian PUPR.
Inspektur V Muhammad Rizal membuka acara dengan menjelaskan secara singkat maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini. Rizal menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal bertugas untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan reviu sebelum dokumen RKBMN ditelaah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. “Reviu RKBMN merupakan penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan oleh APIP Kementerian/Lembaga yang kompeten, memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKBMN telah disusun sesuai dengan kaidah/ketentuan perencanaan kebutuhan BMN, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKBMN yang berkualitas,” tutur Rizal.
RKBMN menjadi agenda pembahasan rutin dimana segala sesuatu yang akan diajukan dalam kebutuhan perlu persiapan matang sehingga terlaksana dengan baik dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Kegiatan ini berfokus pada kebutuhan BMN Kementerian PUPR, sehingga setiap Unit Organisasi perlu menyampaikan ajuan kebutuhan BMN-nya. Setelah arahan singkat dari Inspektur V dan dibukanya acara, setiap Unit Organisasi memaparkan kebutuhan ajuan BMN untuk TA 2023. Tim Reviu Inspektorat V Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR kemudian melakukan reviu terhadap pengajuan RKBMN masing-masing Unit Organisasi. Keluaran kegiatan ini tentu salah satunya adalah menghasilkan RKBMN yang jelas dan berkualitas.
Sebagaimana diketahui, setiap rupiah yang digunakan dan dibelanjakan dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, sehingga RKBMN perlu disusun dengan matang. Sebagai Aparatur Sipil Negara, seluruh Insan Kementerian PUPR memiliki kewajiban untuk menggunakan anggaran negara yang dipercayakan untuk kepentingan masyarakat luas. Sebagaimana tertuang dalam semangat “Sigap Membangun Negeri”, Kementerian PUPR berkomitmen untuk melakukan pembangunan infrastruktur sebaik-baiknya. Begitu pula Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian yang berusaha memberikan pendampingan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan untuk Kementerian PUPR yang lebih baik. (NF)
#IntegritasTanpaBatas



Percepatan Dalam Kegiatan Verifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK
Selengkapnya...



