Sosialisasi Internal Permen PUPR No 2 Tahun 2022

08 Februari 2022

Card image


Jakarta (4/2), Peraturan Menteri PUPR No 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2016 telah diselesaikan di awal tahun 2022. Inspektorat Jenderal  telah melaksanakan sosialisasi secara internal melalui kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh para pegawai Inspektorat Jenderal. Narasumber dari kegiatan PKS tersebut adalah Prayudi sebagai Tim Penyusun Rapermen dan Rinaldi sebagai Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Prayudi mengatakan bahwa sosialisasi atas pengendalian gratifikasi ini menjadi salah satu komponen penguatan pengawasan dalam rangka Reformasi Birokrasi.

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk ataupun bibit korupsi apabila tidak dikendalikan dengan baik. “Senilai uang yang kita terima sebesar itu pula harga diri kita dimata pemberi gratifikasi” ungkap Prayudi, beliau mengatakan bahwa diri kita tidak memiliki harga sehingga jangan sampai kita dapat dinilai dengan berapapun uang yang diberikan untuk melakukan hal yang tidak benar.

Secara singkat isi Permen PUPR No 2 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi yang merupakan perubahan dari Permen PUPR No 14 Tahun 2016 meliputi:

  1. Pembaharuan definisi-definisi
  2. Penambahan contoh gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
  3. Pembaharuan Negative List gratifikasi (11 item menjadi 17 item)
  4. Perubahan tindak lanjut status gratifikasi menjadi “Milik Negara” dan “Milik Penerima”
  5. Penambahan substansi berupa “Pendampingan Pelaporan Gratifikasi”
  6. Restrukturisasi UPG
  7. Pembaharuan tugas UPG dan satgas UPG
  8. Penambahan pengaturan terkait pengawasan pengendalian gratifikasi
  9. Penambahan hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan laporan gratifikasi

Peserta PKS terpantau sangat antusias dalam diskusi, beberapa peserta menyampaikan berbagai macam pertanyaan seperti mekanisme perlindungan identitas pelapor, sanksi apabila tidak melaporkan gratifikasi, perbedaan pemberian suap dan pemberian gratifikasi, dan sebagainya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pegawai Inspektorat Jenderal dapat menegakkan Integritasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (IM)

Berita Lainnya
11 Februari 2022
Koordinasi Tugas Pengawasan Penyelenggaraan Acara Internasional
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Februari 2022
Entry Meeting Inspektorat Jenderal – BPK RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Februari 2022
Sosialisasi Internal Permen PUPR No 2 Tahun 2022
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Januari 2022
Adaptif Lindungi Diri dan Keluarga Melalui Vaksin Covid-19 Booster
Selengkapnya...
Palm Springs Road
18 Januari 2022
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor
Selengkapnya...
Palm Springs Road
17 Januari 2022
Pelatihan Evaluasi Implementasi SAKIP Batch II
Selengkapnya...
Palm Springs Road
10 Januari 2022
Sambut Awal Tahun Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
10 Januari 2022
Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Evaluasi Implementasi SAKIP
Selengkapnya...
Palm Springs Road