Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 90 Tahun 2021

17 Februari 2022

Card image


Jakarta (11/2), Inspektorat Jenderal bersama Kementerian PANRB telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah serta Evaluasi Pembangunan ZI Kementerian PUPR Tahun 2021 secara daring dengan menggunakan media Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Staf Khusus Menteri Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan, serta diikuti oleh 330 pejabat dan pegawai di Kementerian PUPR. Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Budi Prawira selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Kementerian PANRB.

Moch Yusuf Hariagung selaku Inspektur VI Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dalam pembukaan menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat 64 Unit Kerja baru yang melakukan pembangunan ZI dan 45 Unit Kerja yang telah melakukan pembangunan ZI sebelum tahun 2022. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asep Arofah Permana memberikan arahan bahwa pelaksanaan ZI tidak terlepas dari Road Map Reformasi Birokrasi (RB), dimana 6 area perubahan pada pembangunan ZI juga bagian dari 8 area perubahan di RB. Jadi pembangunan ZI merupakan dukungan dalam bentuk komitmen maupun implementasi. Selanjutnya Staf Khusus Menteri Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan, Binsar Simanjuntak menegaskan pembangunan ZI selaras dengan komitmen Menteri PUPR yaitu keinginan legacy atau warisan yang ditinggalkan beliau bukan hanya infrastruktur, tetapi juga tata kelola yang baik.

Terkait dengan evaluasi Pembangunan ZI Kementerian PUPR Tahun 2021, Budi Prawira menyampaikan rekomendasi evaluasi ZI sebagai referensi perbaikan bagi Unit Kerja di Kementerian PUPR untuk pembangunan ZI di Tahun 2022, antara lain:

  1. Mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dengan menginformasikan terkait pelayanan yang dimiliki unit kerja kepada masyarakat luas;
  2. Keterlibatan pimpinan untuk memantau capaian kinerja bukan hanya penyerapan anggaran dan mendorong unit kerja untuk melakukan refocusing anggaran agar dapat memprioritaskan program kegiatan yang menunjang pencapaian tujuan;
  3. Menciptakan pengawasan internal yang bukan hanya berfokus pada sosialisasi, namun pada dampak dari pengawasan internal;
  4. Menciptakan inovasi-inovasi baru pada seluruh layanan yang dimiliki, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terkait dampak yang dirasakan. Selain itu, inovasi dapat disebarluaskan kepada unit kerja yang lain, sehingga praktek baik tersebut dapat dirasakan di unit kerja lain.

Dengan adanya sosialisasi ini akan dijadikan masukan bagi Kementerian PUPR dalam penyusunan Rancangan Surat Edaran Menteri PUPR Tentang Pembangunan ZI sebagai pengganti Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016. (LM)

Berita Lainnya
17 September 2021
Semangat Perubahan Berkelanjutan Dalam Evaluasi SAKIP RB Tahun 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 September 2021
Itjen Bergerak Cepat Dukung Verifikasi Penyampaian TL LHP BPK-RI 2020
Selengkapnya...
Palm Springs Road
07 September 2021
TOLAK GRATIFIKASI, WUJUDKAN PENYELENGGARAAN JALAN BERINTEGRITAS
Selengkapnya...
Palm Springs Road
02 September 2021
RDP Komisi V DPR, Irjen Sampaikan Evaluasi TA 2021 dan Alokasi TA 2022
Selengkapnya...
Palm Springs Road
20 Agustus 2021
Semarak ITJEN dalam memperingati HUT RI ke-76
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Agustus 2021
Kick Off Evaluasi SAKIP, RB dan Zona Integritas 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 Agustus 2021
Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Inspektorat Jenderal PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
31 Juli 2021
FGD RANCANGAN PERMEN PENGGANTI PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN
Selengkapnya...
Palm Springs Road