Langkah ITJEN Mengawal Penerapan SPBE untuk Berlaga di Era Digital
18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022 – Inspektorat Jenderal mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam bentuk Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan Narasumber Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR telah mencapai Predikat Baik dengan nilai berada diatas rata-rata indeks SPBE nasional yaitu 2,24. Berdasarkan hasil evaluasi SPBE, terkait Kematangan Layanan pengawasan internal, Kementerian PUPR khususnya Inspektorat Jenderal telah memberikan layanan informasi terkait akuntabilitas kinerja instansi seperti pencarian informasi, pengunggahan, dan pengunduhan dokumen.
“Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terdiri atas Audit Infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE, dimana pelaksanaan Audit TIK dapat dilakukan dengan menggunakan tools yang sudah disiapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)/ Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Untuk menggunakan tools tersebut, perlu disusun SK Tim Auditor SPBE Kementerian PUPR” ucap Kepala Pusdatin PUPR, Nazib Faizal.
Di hari yang sama, jajaran Inspektur Inspektorat Jenderal mengikuti Video Conference Sharing Session Tata Cara Pelaksanaan Audit TIK bagi Kementerian Lembaga. Sharing Session ini diprakarsai oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PUPR dengan menghadirkan narasumber dari berbagai Instansi, diantaranya Kepala Pusat Data dan