Penyesuaian Pagu Dipa Kontraktual Tahun 2022
08 Maret 2022

Selasa (8/3), Sekretariat Jenderal mengadakan Rapat Penyesuaian Pagu Dipa Kontraktual Tahun 2022 dan Identifikasi Sumber Dana Untuk Penyesuaian Pagu Kontraktual sehubungan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk itu dirasa perlu dilakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran APBN di Kementerian PUPR berkaitan dengan perubahan besaran PPN menjadi 11%.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat di Kementerian PUPR yang meliputi Sekretaris Inspektorat Jenderal yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan KLN Sekretariat Jenderal, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, dan Direktur Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan. Dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan yaitu Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Budhi Setyawan dengan membahas isu berkaitan dengan penyesuaian PPN sebagai berikut:
- Kemungkinan kebijakan relaksasi untuk paket kontraktual yang sudah terkontrak sebelum tanggal 1 April 2022;
- Mekanisme addendum yang harus dilakukan;
- Kontrak yang perlu dilakukan addendum;
- Untuk Pembayaran Pekerjaan setelah tanggal 1 April 2022, apakah menunggu addendum atau dapat dibayarkan sebelum addendum dengan memanfaatkan pagu yang ada; dan
- Apakah terdapat penyesuaian mekanisme pembayaran pada aplikasi “SAKTI” terkait dengan perubahan besaran PPN.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyamaan persepsi serta tanya jawab dari peserta rapat mengenai isu di masing-masing Unit Organisasi yang berkaitan dengan penyesuaian pagu dipa kontraktual serta identifikasi sumber dana untuk penyesuaian pagu kontraktual yang dipimpin oleh Narasumber dari Kementerian Keuangan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat tercipta harmonisasi peraturan perpajakan di seluruh Kementerian/Lembaga. (MHE)
_1646820522.png)


_1646793407.png)

Workshop: Pemeriksaan Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Selengkapnya...
Pencanangan Unit Kerja Zona Integritas di Lingkungan Dit. Cipta Karya
Selengkapnya...
Percepatan TL LHP Itjen pada Unit Cipta Karya di Kalimantan & Sulawesi
Selengkapnya..._1645439778.png)