Penyesuaian Pagu Dipa Kontraktual Tahun 2022
08 Maret 2022
Selasa (8/3), Sekretariat Jenderal mengadakan Rapat Penyesuaian Pagu Dipa Kontraktual Tahun 2022 dan Identifikasi Sumber Dana Untuk Penyesuaian Pagu Kontraktual sehubungan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk itu dirasa perlu dilakukan pembahasan terkait kebijakan pembayaran APBN di Kementerian PUPR berkaitan dengan perubahan besaran PPN menjadi 11%.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat di Kementerian PUPR yang meliputi Sekretaris Inspektorat Jenderal yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan KLN Sekretariat Jenderal, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, dan Direktur Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan. Dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan yaitu Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Budhi Setyawan dengan membahas isu berkaitan dengan penyesuaian PPN sebagai