Sharing Session Implementasi MR & SPIP Bersama Kementerian Perhubungan

09 Maret 2022

Card image


Rabu (9/3), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Bimo Adi N berkesempatan menjadi Narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Implementasi SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Materi yang dibawakan oleh Bimo adalah “Benchmarking Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian PUPR” yang terdiri dari materi Sharing Session Implementasi Manajemen Risiko dan Pedoman SPIP Terintegrasi di Kementerian PUPR, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Perencanaan Keuangan serta Tim dari Inspektorat VI.

“Dengan adanya benchmarking penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian PUPR semoga dapat memberikan pandangan terhadap konsepsi manajemen risiko untuk kami, sehingga kami dapat mengambil peran inisiasi dalam penerapan manajemen risiko serta memberikan kontribusi terbaik di Kementerian kami” ujar Rosita Sinaga selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan saat pembukaan acara.

Bimo menyampaikan bahwa pengawasan pengendalian intern merupakan tugas seluruh Unit Organisasi di Kementerian PUPR dalam mengawal pemakaian APBN. Awal mula penerapan manajemen risiko di Kementerian PUPR adalah adanya pembentukan kebijakan 9 strategi oleh Menteri untuk menghindari fraud dimana salah satunya adalah risk management oleh Unit Organisasi, Balai, dan Satuan Kerja serta pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI).

Khaesar Eksa selaku Kepala Bagian Program dan Perencanaan Keuangan melanjutkan, bahwa Inspektorat Jenderal PUPR telah membuat pedoman evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko yang terdiri dari budaya sadar risiko, struktur manajemen risiko, proses manajemen risiko, serta hasil penerapan manajemen risiko, dimana untuk menentukan sampel audit berbasis risiko bergantung dengan nilai tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko.

Materi selanjutnya yaitu tentang pedoman SPIP terintegrasi disampaikan oleh Husnirokhim dan Nadya Rizkiputri selaku Tim dari Inspektorat VI. Husni menyampaikan bahwa pedoman SPIP disusun dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam penilaian bagi Satker Wajib, Satker Penanggung Jawab, Tim Penilai Mandiri, dan Tim Penjaminan Kualitas. Inspektorat Jenderal PUPR menggandeng seluruh Unit Organisasi untuk bersama-sama menyusun SPIP terintegrasi dalam pelaksanaannya. Penerapan Manajemen Risiko serta SPIP Terintegrasi tidak dapat dijalankan sendiri melainkan harus bekerjasama dengan setiap Unit Organisasi. (IM)

Berita Lainnya
17 Desember 2021
Harmonisasi Rapermen PUPR Tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 Desember 2021
Kolaboratif Melalui Rapat Kerja Inspektorat Jenderal Tahun 2021
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Desember 2021
Koordinasi Pertukaran Informasi Kementerian PUPR dan PPATK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
07 Desember 2021
Sharing Session Bersama Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel
Selengkapnya...
Palm Springs Road
02 Desember 2021
Peningkatan Pemahaman Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
29 November 2021
Site Visit Bersama Kejaksaan, Sinergi Membangun Indonesia
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 November 2021
Kancah Aktif Kolaboratif Menyambut Hari Bakti PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 November 2021
Sinergi Pengamanan Pembangunan Strategis
Selengkapnya...
Palm Springs Road