Arahan Inspektur Jenderal pada Kegiatan Pendampingan
11 Maret 2022
Kamis (9/3), Inspektur Jenderal Kementerian PUPR memberikan arahan kepada Tim Pendampingan Inspektorat I, II dan III terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali dan DKI Jakarta, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal secara hybrid. Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menekankan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan pendampingan ke lapangan ini sudah mendapat izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengingat saat ini sudah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Inspektur Jenderal juga berpesan kepada Tim Pendampingan untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan tugasnya. (Ari)