Penyerahan LHPK dan PDTT BPK RI Tahun 2021 Kepada Kementerian PUPR
31 Maret 2022
Jakarta, 31 Maret 2022 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah diserahkan kepada Kementerian PUPR melalui kegiatan yang diadakan oleh Biro Keuangan Kementerian PUPR. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan beberpa hadir secara langsung di Gedung Utama Lt. 17 Kementerian PUPR. Kegiatan penyerahan LHP dihadiri secara langsung oleh Menteri PUPR, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Unit Organisasi, Anggota 4 BPK RI, Auditor Utama 4 BPK RI, danTim Pemeriksa dari BPK RI.
Penyerahan LHP diawali dengan acara penandatanganan berita acara penyerahan LHPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja) dan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) Kementerian PUPR oleh Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI dan Sekretaris Jenderal yang disaksikan oleh Dr. Ismayatun, CSMA, CRMA selaku anggota 4 BPK RI dan Ir. Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR. Setelah penandatanganan, LHP diserahkan kepada Menteri PUPR oleh Anggota 4 BPK RI. LHP yang diserahkan terdiri dari:
- Pemeriksaan Kinerja Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2021;
- Pemeriksaan Kinerja Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar dan Penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Tahun 2019 s.d Semester I Tahun 2021;
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Berita Lainnya30 Maret 2022
Penutupan Kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021
Selengkapnya...30 Maret 2022Kunjungan Lapangan dan Evaluasi Teknis pada Proyek Pembangunan Strategis di Bali dan NTT
Selengkapnya...28 Maret 2022Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Inteligen atas Pengamanan Pembangunan Strategis
Selengkapnya...28 Maret 2022Benchmarking Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan/Governance Risk and Compliance (GRC) dan Peningkatan Kapabilitas APIP
Selengkapnya...24 Maret 2022Pembahasan Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Selengkapnya...