Inspektorat Jenderal Lakukan Pendampingan Pada Paket Pekerjaan Revitalisasi TMII
12 Mei 2022
Jakarta – Kamis (12/5), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan pengawasan sekaligus pendampingan pada paket-paket pekerjaan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sebagai informasi, TMII telah beroperasi selama 44 tahun dan guna meningkatkan kualitas tersebut maka dilakukan revitalisasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai lebih sebagai obyek wisata budaya sekaligus mendukung perhelatan internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bulan September mendatang. Kegiatan revitalisasi TMII sudah dimulai sejak Januari lalu atas penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NTB dan Provinsi NTT.
Inspektorat Jenderal selaku APIP Kementerian PUPR memiliki tanggungjawab untuk melakukan fungsi pengawasan. Inspektur Jenderal T. Iskandar sering mengingatkan bahwasanya kita harus memberikan nilai lebih pada pengawasan yaitu pendampingan sehingga setiap paket pekerjaan Kementerian PUPR yang melibatkan Inspektorat Jenderal dalam pengerjaannya akan tertib administrasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan serta meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang berpotensi hadir dikemudian hari seperti temuan atau tidak terselesaikannya paket pekerjaan tersebut. Sebagaimana