Rapat Koordinasi Pengawasan Bersama Pada Kegiatan Pembangunan Pusat Persemaian Rumpin
18 Mei 2022

Jakarta – Rabu (18/5), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Bersama pada Kegiatan Pembangunan Pusat Persemaian Rumpin yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lt 14 Gedung Utama Kementerian PUPR. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan dihadiri oleh Inspektur I, Inspektur II, Kepala Bagian Program, Perencana dan Keuangan, dan perwakilan Koordinator Wilayah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta turut hadir dari Kementerian LHK yaitu Inspektur II dan para Koordinator di Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian LHK.
Rapat ini dilaksanakan guna menyampaikan terkait belum adanya MOU antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim yang dibuat pada saat ini hanya untuk berkordinasi antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, sehingga misi tim hanya untuk menetetapkan tujuan dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apakah ruang lingkup dan tujuan terkait pelaksanaan belum ada? Jika belum ada, diperlukannya kordinasi dan komunikasi untuk menyamakan tujuan dan ruang lingkup dalam melakukan pengawasan.
Inspektur II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan jika sebelumnya sudah melakukan interaksi secara virtual, namun terkait aspek pemanfaatan yang disampaikan oleh Inspektur I dari Biro PBMN sedang berproses untuk alih status penggunaan persemaian di Rumpin. PDSRH meminta untuk melakukan reviu sebelum diserahkan dari kementerian PUPR ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sudah sepakat untuk melakukan pengawasan bersama. Terkait MOU yang dimaksud mari bersama mencari informasi terkait MOU apakah MOU antar balai atau MOU antar dua menteri.
Masalah pemanfaatan harus dibahas dari awal agar output pada saat handcover tidak bermasalah. MOU antara Inspektorat Jenderal PUPR dan Inspektorat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus ada sebagai turunan dari MOU antar pelaksana program pembangunan. (ARI)



Koordinasi Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian PUPR
Selengkapnya....png)

Rapat Koordinasi Pengawasan Bersama Pada Kegiatan Pembangunan Pusat Persemaian Rumpin
Selengkapnya...

Inspektorat Jenderal Lakukan Pendampingan Pada Paket Pekerjaan Revitalisasi TMII
Selengkapnya...