FGD Rancangan SE Menteri PUPR Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas dan SE Menteri PUPR tentang Pedoman Penyampaian LHKASN dan LP2P
25 Oktober 2024
Kamis (2/6), Inspektorat VI mengadakan FGD dengan dua pembahasan yaitu Rancangan SE Menteri PUPR tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas dan SE Menteri PUPR tentang Pedoman Penyampaian LHKASN dan LP2P. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14, Gedung Utama Kementerian PUPR dan dibuka oleh Ir. Moch .Yusuf Hariagung, M.M., M.T. selaku Inspektur VI. Kegiatan juga dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan Kepala Bagian HKIKP.
Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa penilaian Zona Integritas harus subjektif dan mempunyai ukuran yang jelas, hal tersebut harus diatur dengan jelas di SE Menteri PUPR tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas.
Mengenai SE Menteri PUPR tentang Pedoman Penyampaian LHKASN dan LP2P, Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan RB Permen PAN-RB dalam surat No. B/3/PW.99/2022 tanggal 7 Maret 2022 juga telah menyetujui Kementerian PUPR untuk menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Internal Kementerian PUPR dalam rangka pelaporan LHKASN bagi para pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. Sedangkan tujuan dari SE tersebut adalah memberikan keseragaman pemahaman dalam proses penyampaian LHKASN dan LP2P di Kementerian PUPR.
Dalam FGD tersebut, peserta membahas mengenai masukan dari Bagian HKIKP mengenai Konsep SE yang selanjutnya didiskusikan guna mendapatkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan SE Menteri PUPR tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas dan SE Menteri PUPR