Rapat Pembahasan Tata Kelola Permintaan Data dan User ID LPSE
12 Juni 2022
Jakarta (10/06), Inspektorat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Rapat Pembahasan Tata Kelola Permintaan Data dan User ID LPSE di Kementerian PUPR. Kegiatan Rapat ini dihadiri oleh Inspektur V, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepala Bagian HKIKP, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Para Auditor.
Rapat ini bertujuan agar Kementerian PUPR memiliki pemahaman yang sama dengan KPPU dalam memahami ruang lingkup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) serta menindaklanjuti indikasi pelanggaran intern yang terjadi. Proses internal di Kementerian PUPR diantaranya 4P yaitu Perencanaan, Pelelangan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
Kedepannya, melalui kegiatan rapat ini diharapkan KPPU dapat saling melakukan telaah jika terdapat potensi pelanggaran internal yang terjadi pada lingkup masalah pengelolaan data dan user ID yang dibatasi. Sebelum ditindaklanjuti secara tertulis, KPPU akan melaporkan terlebih dahulu ke Kementerian PUPR. (DA)