Workshop Strategi Penguatan Pelaksanaan Telaah Sejawat Ekstern
22 Juni 2022
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa dalam rangka menjaga mutu hasil audit APIP yang dilakukan secara berkala, wajib dilaksanakan Telaah Sejawat. Pelaksanaan Telaah Sejawat Ekstern memiliki arti penting dalam program penjaminan dan peningkatan kualitas sebagaimana yang diatur dalam Standar AAIPI dan hal ini mengikuti perkembangan praktik audit internasional. Demikian yang disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam sambutan pembukaannya pada Workshop Pelaksanaan Telaah Sejawat di Hotel Ambara pada Rabu, 11 Juni 2022.
Workshop di buka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selaku Ketua Komite Telaah Sejawat, dan dihadiri oleh Inspektur Utama Badan Intelijen Negara, Inspektur Kota Banda Aceh, Sekretaris Komite Telaah Sejawat dan Anggota Telaah Sejawat AAIPI. Inspektur Jenderal juga menyampaikan beberapa strategi dalam rangka pelaksanaan telaah sejawat ekstern antara lain:
- Penyamaan Persepsi Pelaksanaan Telaah Sejawat pada Komite Telaah Sejawat Dewan Pengurus Nasional dan Dewan Pengurus Wilayah AAIPI sehingga perlu sinergi dan kolaborasi antara DPN dan DPW
- Pemutakhiran data APIP yang telah dan akan melakukan telaah sejawat
- Pengembangan Kompetensi yang berkelanjutan.
- Sejalan dengan diterbitkannya Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), perlu Berita Lainnya28 Juni 2022
Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Kementerian PUPR Tahun 2022
Selengkapnya...23 Juni 2022Komitmen Direktorat Jenderal Perumahan dalam Pembangunan Zona Integritas
Selengkapnya...